Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Koordinator Kelompok Keahlian sebagaimana dimaksud dalam P asal 6 ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian. (2) Koordinator Kelompok Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memimpin Kelompok Keahlian di lingkungan Kementerian sesuai dengan lingkup klaster pembelajaran; b. menyampaikan hasil identifikasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan lingkup klaster pembelajaran kepada Ketua Tim Pelaksana ; c. menyampaikan usulan kerangka acuan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan lingkup klaster pembelajaran kepada Ketua Tim Pelaksana ; d. mengoordinasikan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dengan metode pembelajaran terstruktur secara klasikal dan/atau non klasikal bagi ASN di B idang P erdagangan ; e. menyampaikan usulan anggota Kelompok Keahlian di lingkungan unit kerja kepada Ketua Tim Pelaksana ; dan f. melaksanakan pembinaan kepada anggota Kelompok Keahlian di unit kerja. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, koordinator Kelompok Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh : a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja organisasi pimpinan tinggi madya; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal; dan c. Kelompok Keahlian . (4) Kelompok Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c beranggotakan ASN yang mempunyai keahlian dan K ompetensi bidang perdagangan sesuai dengan lingkup klaster pembelajaran. (5) Lingkup klaster pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) meliputi : a. perdagangan dalam negeri b. perdagangan luar negeri; c. perlindungan konsumen dan tertib niaga; d. perundingan perdagangan internasional; e. pengembangan ekspor nasional; f. perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; g. pengembangan kebijakan perdagangan; h. pengawasan internal; dan i. tata kelola pemerintahan yang baik . (6) Lingkup k laster pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) dikoordinasikan oleh k oordinator Kelompok Keahlian sebagai berikut: a. Pejabat pimpinan tinggi madya pada unit kerja organisasi pimpinan tinggi madya mengoordin asikan lingkup klaster pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) huruf a
- 7 - sampai dengan huruf h sesuai dengan bidang tugas jabatan masing - masing ; dan b. Sekretaris Jenderal mengoordinasikan lingkup klaster pembelajaran tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) huruf i. (7) Koordinator Kelompok Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) beranggotakan ASN pada unit kerja pimpinan tinggi pratama sebagaimana tercantum dalam
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 8Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 8Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KonsumenDisebut dalam Pasal 8Konsumen adalah orang yang memakai barang dan/atau jasa untuk dirinya, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan…
Pasar Lelang KomoditasDisebut dalam Pasal 8Pasar Lelang Komoditas adalah istilah yang digunakan dalam hukum perdagangan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan distribusi, waralaba,…
PejabatDisebut dalam Pasal 8Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi MadyaDisebut dalam Pasal 8Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 8Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045