Pasal 41
...
PRESIDEN
BLIK INDONES
-2s-
Pasal 41
(1) Instansi pemeriksa menerbitkan laporan hasil
berdasarkan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O ayat (2) dan ayat
(4).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
12)
dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
dan/ atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP
memberikan jawaban atas permohonan koreksi.
(3) Dalam hal permohonan koreksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disetujui, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
dan/ atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola
menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP
dan Surat Tagihan PNBP atau surat pemberitehuan
kepada Wajib Bayar.
(4) Dalam hal permohonan koreksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak disetujui, Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP
menyampaikan Surat Ketetapan PNBP dan Surat Tagihan
kepada Wajib Bayar.
Istilah Terkait
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045