Pasal 7
(1) Dalam hal Mitra Instansi Pengelola PNBP telah
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6, Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan imbal jasa.
(21 Imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pemberian hak mendapatkan pendapatan atas
layanan dan/atau dukungan pendanaan yang bersumber
dari APBN.
(3) Pendapatan atas layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dapat berupa:
a. pembagian pendapatan dengan Instansi Pengelola
PNBP sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas
jenis PNBP;
b. pembagran pendapatan dengan Instansi Pengelola
PNBP sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian;
dan/atau
c, pendapatan atas pelaksanaan tugas layanan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 7Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KontrakDisebut dalam Pasal 7Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
PendanaDisebut dalam Pasal 7Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 7Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 7Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 7Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045