Pasal 73
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat
penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar.
(21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
dituangkan dalam bentuk:
a. surat keteta.pan keberatan kurang bayar;
b. surat ketetapan keberatan nihil; atau
c. surat ketetapan keberatan lebih bayar.
Pasal T4
(U Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (1) diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan
terhitung sejak dokumen pendukung diterima secara
lengkap.
(2) Apabila Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP tidak mengeluarkan penetapan
sesuai dengan jangka wakhr sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), permohonan keberatan yang diajukan Wajib
Bayar dianggap dikabulkan.
(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP wajib menerbitkan penetapan atas
keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka
waktu penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4) Pimpinan . . .
PRESIDEN
BLIK IN NESIA
(41 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP yang tidak menerbitkan penetapan atas
keberatan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Istilah Terkait
Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
PejabatDisebut dalam Pasal 73Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 73Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 73Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045