Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan
Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2013 Tentang
Penyaluran Prajurit Tentara Nasional Indonesia Yang Akan
Memasuki Masa Persiapan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1375) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
(1) Penyaluran Prajurit TNI yang kembali ke
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a menggunakan pola sebagai berikut:
a. wirausaha mandiri melalui bantuan modal
kerja padat karya antara lain usaha
perdagangan, perbengkelan, pertanian,
perikanan dengan cara:
1 . diberi bantuan modal dan bimbingan
usaha; dan
2. diberikan bimbingan usaha berupa:
a) keterampilan teknis sesuai
usahanya;
b) manajemen usaha/pemasaran; dan
c) pembentukan koperasi.
b. transmigrasi.
(2) Penyaluran Prajurit TNI yang diarahkan ke
BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b menggunakan pola diusahakan
lapangan kerja di BUMN/BUMD.
(3) Penyaluran Prajurit TNI yang diarahkan ke Sadan
Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf c menggunakan pola diusahakan lapangan
kerja di perusahaan swasta.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat ( 1) huruf b diarahkan pada penataan
penyebaran penduduk yang serasi dan seimbang
dengan daya dukung alam dan daya tampung
lingkungan, kualitas sumber daya manusia dan
perwujudan integrasi masyarakat.
(2) Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan dan
kementerian yang membidangi transmigrasi.
3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
Persyaratan Prajurit TNI yang akan disalurkan:
a. usia bagi Perwira paling rendah 45 (empat puluh
lima) tahun, usia bagi Bintara/Tamtama paling
rendah 38 (tiga puluh delapan) tahun;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki pengetahuan dan keterampilan sesuai
dengan bidang yang dibutuhkan;
d. bersedia untuk disalurkan dan disetujui oleh
pimpinan; dan
e. memenuhi persyaratan khusus yang ditentukan
oleh pihak yang membutuhkan.
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GrasiTerkait Pasal 1Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PanganTerkait Pasal 1Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PendudukTerkait Pasal 1Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia sesuai pengertian administrasi kependudukan. Uraian…
PerikananTerkait Pasal 1Perikanan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 1Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045