Rujukan Hukum
Rujukan utama — Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009.
Catatan status — UU 29/2009 berstatus berlaku dan mengubah UU 15/1997.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

Transmigrasi merupakan istilah penting dalam hukum ketransmigrasian. Entri ini disusun sebagai bagian dari Batch 016 V1.1 setelah baseline anti-duplikat diperluas untuk mencakup arsip lama 1.000 istilah dan seluruh batch terdokumentasi.
Berikut pengertian Transmigrasi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Transmigrasi adalah istilah dalam hukum ketransmigrasian yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan transmigran, kawasan dan permukiman transmigrasi, jenis transmigrasi, penataan persebaran penduduk, pembangunan dan pengembangan kawasan, penempatan, hak dan kewajiban, tanah, sarana, prasarana, kemitraan, pembinaan, dan pengawasan.
Uraian ini bersifat editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009. Untuk penerapan konkret, pembaca harus merujuk pada rumusan peraturan yang berlaku, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, serta fakta yang dihadapi.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Transmigrasi.
Rujukan utama — Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009.
Catatan status — UU 29/2009 berstatus berlaku dan mengubah UU 15/1997.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Transmigrasi dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009, terdapat fakta yang berkaitan dengan transmigrasi. Jika syarat, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, atau larangan yang relevan terpenuhi, konsep Transmigrasi dapat digunakan untuk membantu analisis hukum.
Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Transmigrasi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38765/uu-no-29-tahun-2009
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Transmigrasi beserta jawaban ringkasnya.
Transmigrasi merupakan istilah dalam hukum ketransmigrasian yang harus dipahami sesuai konteks pengaturan yang berlaku.
Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009.
Tidak selalu. Ruang lingkupnya dapat dipengaruhi peraturan pelaksana, perubahan regulasi, dan konteks penerapan.
Istilah ini membantu memahami transmigran, kawasan dan permukiman transmigrasi, jenis transmigrasi, penataan persebaran penduduk, pembangunan dan pengembangan kawasan, penempatan, hak dan kewajiban, tanah, sarana, prasarana, kemitraan, pembinaan, dan pengawasan secara lebih terstruktur.
Cocokkan pengertian dengan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret. Entri Kamus Hukum tidak menggantikan nasihat hukum profesional.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Transmigrasi? Sampaikan di sini.