PORTAL REGULASIPERMENHAN
PERMENHAN Nomor 6 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pertahanan Nasional
Sedang dibacaPasal 11Pasal 11 dari 74
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 , s ekretaris dibantu :
a. Deputi Bidang Geostrategi;
b. Deputi Bidang Geopolitik; dan
c. Deputi Bidang Geoekonomi.
Bagian Ke dua
Deputi Bidang Geostrategi