PORTAL REGULASIPERMENHAN
PERMENHAN Nomor 6 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pertahanan Nasional
Sedang dibacaPasal 21Pasal 21 dari 74
(1) Deputi terdiri atas sejumlah tenaga ahli sesuai
kebutuhan dan analisis organisasi.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. tenaga ahli utama;
b. tenaga ahli madya;
c. tenaga ahli muda; dan
d. tenaga terampil.
www.peraturan.go.id
- 7 -
BAB VI
SEKRETARIAT
Bagian Kesatu
Umum