PORTAL REGULASIPERMENHAN
PERMENHAN Nomor 6 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pertahanan Nasional
Sedang dibacaPasal 49Pasal 49 dari 74
Berdasarkan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 8 ayat (2) , Presiden dapat menetapkan kebi j akan
pertahanan nasional termasuk kebi j akan pemenuhan
kebutuhan, pemeliharaan dan perawatan peralatan militer
strategis.