Pasal 215
(1) Pemohon PB - PSWA yang telah menyelesaikan
kelengkapan dokumen persyaratan permohonan harus
menyampaikan persyaratan kepada Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui
Sistem OSS.
(2) Penyampaian dokumen persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak
P ersetujuan P rinsip terbit.
(3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen
persyaratan melalui Sistem OSS dan jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui,
- 109 -
P ersetujuan P rinsip dinyatakan batal.
(4) Berdasarkan dokumen persyaratan yang disampaikan
oleh pemohon ke Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Sistem OSS meneruskan kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangan untuk dilakukan verifikasi teknis.
Paragraf 3
Penerbitan Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa
Lingkungan Wisata Alam
Istilah Terkait
Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 215Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 215Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 215Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KewenanganDisebut dalam Pasal 215Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PemohonDisebut dalam Pasal 215Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PenerbitDisebut dalam Pasal 215Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PengusahaDisebut dalam Pasal 215Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan. Uraian…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045