Pasal 227
(1) Berdasarkan pemenuhan persyaratan melalui Sistem OSS
kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
226, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Ko ta sesuai dengan kewenangan
melakukan verifikasi teknis.
(2) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
melaksanakan verifikasi teknis dalam jangka waktu
paling lama 4 (empat) Hari terhadap permohonan dan
persyaratan terhitung sejak diterimanya pemenuhan
- 113 -
persyaratan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PB - PSWA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 sampai dengan
Pasal 221 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata
cara penerbitan PB - PJWA.
Bagian Keempat
Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Administratif
Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan
Wisata Alam
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Pemegang Perizinan Berusaha
Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BupatiDisebut dalam Pasal 227Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
DirekturDisebut dalam Pasal 227Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
GubernurDisebut dalam Pasal 227Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IzinDisebut dalam Pasal 227Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KewajibanDisebut dalam Pasal 227sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KewenanganDisebut dalam Pasal 227Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PatenDisebut dalam Pasal 227Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045