Pasal 251
(1) Laporan pelaksanaan PB - PSWA terdiri atas:
a. laporan triwulan;
b. laporan tahunan; dan
c. laporan keuangan.
(2) Periode atau jangka waktu laporan triwulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
a. laporan triwulan 1, dari tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Maret;
b. laporan triwulan 2, dari tanggal 1 April sampai
dengan sampai dengan tanggal 30 Juni;
c. laporan triwulan 3, dari tanggal 1 Juli sampai dengan
tanggal 30 September; dan
d. laporan triwulan 4, dari tanggal 1 Oktober sampai
dengan tanggal 31 Desember.
(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a disampaikan kepada Direktur Jenderal, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan, yang ditembuskan kepada kepala
UPT atau kepala UPTD sesuai dengan kewenangan paling
lama:
a. tanggal 5 bulan April tahun berjalan untuk laporan
triwulan 1;
b. tanggal 5 bulan Juli tahun berjalan untuk triwulan
2;
c. tanggal 5 bulan Oktober tahun berjalan untuk
triwulan 3; dan
d. tanggal 5 Januari tahun berikutnya untuk triwulan
4.
- 123 -
(4) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat:
a. data pengunjung yang terdiri atas asal pengunjung,
kegiatan pengunjung, dan jumlah pengunjung;
b. data penjualan paket kegiatan atau wisata, jenis
paket kegiatan atau wisata, harga dengan satuan
rupiah atau paket, volume, jumlah, dan lainnya;
c. pemeliharaan aset negara bagi pemegang PB - PSWA
yang di areal usahanya terdapat aset negara;
d. pengamanan pengunjung;
e. data kecelakaan pengunjung;
f. pengamanan kawasan dan pengelolaan
keanekaragaman hayati;
g. kebersihan lingkungan tempat usaha termasuk
pengelolaan limbah dan sampah; dan
pengelolaan lingkungan.
(5) Laporan triwulan pemegang PB - PSWA disusun sesuai
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Istilah Terkait
Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 251Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 251Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Keanekaragaman HayatiDisebut dalam Pasal 251Keanekaragaman Hayati adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
KewenanganDisebut dalam Pasal 251Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
LimbahDisebut dalam Pasal 251Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang keberadaannya diatur dalam kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Uraian…
PatenDisebut dalam Pasal 251Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PenjualDisebut dalam Pasal 251Penjual adalah pihak yang berkewajiban menyerahkan barang dan menjamin hak pembeli sesuai perjanjian jual beli. Uraian ini merupakan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045