Pasal 267
(1) Permohonan perpanjangan PB - PSWA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 266 diajukan oleh pemohon yang
memiliki hasil evaluasi pelaksanaan PB - PSWA dengan
hasil minimal berkinerja baik dan telah menyetorkan
PHU - PSWA selama 5 (lima) tahun terakhir sebelum
mengajukan permohonan perpanjangan.
(2) Permohonan perpanjangan PB - PSWA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
a. RPSWA lanjutan;
b. bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB - PSWA atau
retribusi PB - PSWA;
c. laporan akhir kegiatan usaha; dan
d. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan
publik pada 5 (lima) tahun terakhir, dengan
melampirkan bukti setor PHU - PSWA 5 (lima) tahun
terakhir.
(3) RPSWA lanjutan dan laporan akhir kegiatan usaha
disusun menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dalam lampiran Menteri ini.
Paragraf 3
Penyampaian Dokumen Persyaratan Permohonan Perpanjangan
Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan
Wisata Alam
Istilah Terkait
Bukti Pembayaran adalah dokumen atau informasi yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
IzinDisebut dalam Pasal 267Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PemohonDisebut dalam Pasal 267Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PengusahaDisebut dalam Pasal 267Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan. Uraian…
PerizinanDisebut dalam Pasal 267Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 267Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
PermohonanDisebut dalam Pasal 267pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 267Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045