Pasal 334
(1) Permohonan perpanjangan PB - PTB diajukan paling cepat
3 (tiga) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun sebelum
berakhirnya PB - PTB kepada Menteri melalui Sistem OSS.
(2) Permohonan perpanjangan PB - PTB sebagaimana ayat (1)
diajukan oleh pemohon yang memiliki hasil evaluasi
pelaksanaan PB - PTB dengan hasil minimal berkinerja
baik dan telah menyetorkan PHU - PTB selama 5 (lima)
tahun terakhir sebelum mengajukan
permohonan perpanjangan.
(3) Permohonan perpanjangan PB - PTB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
a. RPTB lanjutan;
b. bukti pembayaran PNBP berupa iuran PB - PTB;
c. laporan akhir kegiatan usaha; dan
d. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan
publik pada 5 (lima) tahun terakhir, dengan
melampirkan bukti setor pungutan PB - PTB selama 5
(lima) tahun terakhir.
(4) Dalam hal permohonan perpanjangan diajukan kurang
dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Sistem OSS menolak proses permohonan perpanjangan.
(5) RPTB lanjutan dan laporan akhir kegiatan usaha disusun
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dalam lampiran Menteri ini
- 154 -
Paragraf 2
Pemenuhan Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perizinan
Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Istilah Terkait
Taman Buru adalah istilah yang digunakan dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem untuk menjelaskan aspek…
Bukti PembayaranDisebut dalam Pasal 334Bukti Pembayaran adalah dokumen atau informasi yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
IzinDisebut dalam Pasal 334Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PemohonDisebut dalam Pasal 334Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PengusahaDisebut dalam Pasal 334Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan. Uraian…
Pengusahaan Taman BuruDisebut dalam Pasal 334Pengusahaan Taman Buru adalah istilah yang digunakan dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem untuk menjelaskan…
PerizinanDisebut dalam Pasal 334Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 334Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045