T
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Taman Buru

Lingkungan, SDA & Energi›Konservasi SDA Hayati & Ekosistem

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf T
Taman Buru

Taman Buru merupakan istilah penting dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi

Berikut pengertian Taman Buru serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Taman Buru adalah istilah yang digunakan dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan zonasi kawasan, pengelolaan, kemitraan, jasa lingkungan, pariwisata alam, habitat, satwa liar, lembaga konservasi, perdagangan spesimen, CITES, atau pendanaan konservasi. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, kewenangan lembaga, standar teknis, kondisi objek, serta fakta konkret.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari satu pasal.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Taman Buru dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu kegiatan pengelolaan, pemanfaatan, pelayanan, atau sengketa terdapat persoalan mengenai Taman Buru. Untuk menilai penerapannya dalam Konservasi SDA Hayati & Ekosistem, perlu diperiksa kronologi, dokumen, bukti, kewenangan pihak atau lembaga, standar teknis, kondisi objek, serta ketentuan terbaru. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum untuk kasus tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Taman Buru dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — UU 32/2024: https://peraturan.bpk.go.id/Details/295135/uu-no-32-

02

Sumber resmi — PP 28/2011: https://peraturan.bpk.go.id/Details/5157/pp-no-28-tahun-2011

03

Sumber resmi — Permenhut 27/2025: https://peraturan.bpk.go.id/Details/337019/permenhut-no-27-tahun-2025

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Taman Buru beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Taman Buru?
A

Taman Buru adalah istilah yang digunakan dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan zonasi kawasan, pengelolaan, kemitraan, jasa lingkungan, pariwisata alam, habitat, satwa liar, lembaga konservasi, perdagangan spesimen, CITES, atau pendanaan konservasi. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, kewenangan lembaga, standar teknis, kondisi objek, serta fakta konkret.

QApa dasar hukum Taman Buru?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015. Ketentuan spesifik harus ditentukan menurut konteks dan fakta.

QKapan Taman Buru menjadi penting?
A

Istilah ini menjadi penting ketika fakta, kegiatan, pelayanan, atau proses hukum berkaitan langsung dengan Konservasi SDA Hayati & Ekosistem.

QApa yang perlu diperiksa terkait Taman Buru?
A

Periksa kronologi, dokumen, bukti, kewenangan lembaga, standar teknis, kondisi objek, dan perkembangan hukum terbaru.

QApakah contoh Taman Buru merupakan nasihat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif; perkara nyata perlu dianalisis berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Jelajahi Huruf TIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaKonservasi SDA Hayati & EkosistemLingkungan, SDA & EnergiTaman Buru

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Taman Buru? Sampaikan di sini.