Pasal 361
(1) Peta usulan areal PB - PJL Angin tahap eksplorasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 ayat (2) huruf d
merupakan peta areal dengan skala paling rendah
1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu).
- 164 -
(2) Peta usulan areal PB - PJL Angin tahap eksplorasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh
pemohon dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD,
kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan dan dengan dilampiri salinan
peta digital dengan format shapefile .
Istilah Terkait
upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
KewenanganDisebut dalam Pasal 361Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PatenDisebut dalam Pasal 361Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PemohonDisebut dalam Pasal 361Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045