Pasal 367
(1) Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
359 ayat (2) huruf g merupakan bukti pembayaran:
a. Iuran PB - PJL Angin tahap Eksplorasi di TN atau
TWA; atau
b. retribusi PB - PJL Angin tahap Eksplorasi di Tahura.
(2) Pemohon PB - PJL Angin tahap Eksplorasi yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 359 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f harus
melakukan pembayaran PNBP berupa Iuran PB - PJL Angin
tahap Eksplorasi dengan ketentuan:
a. berdasarkan surat perintah pembayaran Iuran
PB - PJL Angin tahap Eksplorasi yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal, pemohon melakukan pembayaran
PNBP berupa Iuran PB - PJL Angin tahap Eksplorasi
paling lambat 24 (dua puluh empat) Hari setelah
diteri manya surat perintah pembayaran Iuran PB -
PJL Angin tahap Eksplorasi; dan
b. bukti pelunasan PNBP berupa Iuran PB - PJL Angin
tahap Eksplorasi dianggap sah jika kode pembayaran
yang tercantum pada bukti PNBP berupa bukti
transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan
kode pembayaran yang terdapat pada aplikasi sistem
informasi PNBP.
(3) Retribusi PB - PJL Angin tahap Eksplorasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan
(4) Dalam hal Iuran PB - PJL Angin tahap Eksplorasi atau
retribusi PB - PJL Angin tahap Eksplorasi telah dibayarkan
dan kemudian permohonan PB - PJL Angin ditolak,
pengembalian Iuran PB - PJL Angin tahap Eksplorasi atau
retribusi PB - PJL Angin tahap Eksplorasi kepada p emohon
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(5) Dalam hal belum ada ketentuan yang mengatur mengenai
jenis dan tarif PNBP berupa iuran PB - PJL Angin tahap
Eksplorasi atau retribusi PB - PJL Angin tahap Eksplorasi,
Pelaku Usaha mencantumkan komitmen kesanggupan
untuk melakukan pembayaran PNBP berupa iuran PB -
PJL Angin tahap Eksplorasi atau retribusi PB - PJL Angin
tahap Eksplorasi, dan dituangkan dalam bentuk pakta
integritas
Paragraf 3
Pemenuhan Dokumen Persyaratan Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Eksplorasi
Istilah Terkait
dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
AnakDisebut dalam Pasal 367Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BankDisebut dalam Pasal 367Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bukti PembayaranDisebut dalam Pasal 367Bukti Pembayaran adalah dokumen atau informasi yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Bukti TransferDisebut dalam Pasal 367Bukti Transfer adalah sarana atau konsep pembuktian perdata yang digunakan untuk menunjukkan fakta atau hubungan hukum, dengan nilai…
DirekturDisebut dalam Pasal 367Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
InformasiDisebut dalam Pasal 367Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 367Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045