Pasal 504
(1) Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
503 ayat (2) berupa:
a. persetujuan, jika dokumen lengkap dan sesuai;
b. perbaikan, jika dokumen tidak lengkap dan/atau
tidak sesuai; atau
c. penolakan, jika:
- 228 -
1. pemohon melakukan pelanggaran ketentuan
peraturan perundang - undangan ; atau
2. kawasan yang dimohon ditetapkan sebagai
kawasan strategis pemerintah.
(2) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
menyampaikan hasil verifikasi teknis melalui Sistem OSS
kepada:
a. sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau
kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangan, untuk persetujuan;
b. pemohon, untuk perbaikan; atau
c. sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau
kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangan, untuk penolakan.
(3) Pemohon menyampaikan perbaikan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam
jangka waktu 14 (empat belas) H ari terhitung sejak
notifikasi perbaikan diterima.
(4) Dalam hal jangka waktu pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan
pemohon belum menyampaikan perbaikan persyaratan,
permohonan dinyatakan batal.
Paragraf 4
Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Karbon
Istilah Terkait
Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 504Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 504Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KewenanganDisebut dalam Pasal 504Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PatenDisebut dalam Pasal 504Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PemohonDisebut dalam Pasal 504Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PenerbitDisebut dalam Pasal 504Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 504Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045