Pasal 511
Perdagangan karbon melalui Offset Emisi GRK tidak dapat
dilakukan dalam hal:
a. telah diajukan dalam masa periode pembayaran berbasis
kinerja;
b. sudah ada dokumen perjanjian kerja sama atau komitmen
tertulis lainnya yang dipersamakan terkait pembayaran
berbasis kinerja pengurangan Emisi GRK;
c. dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha dalam
pelaksanaan kegiatan:
1. pemenuhan kewajiban;
2. rehabilitasi daerah aliran sungai;
3. dalam rangka tanggung jawab sosial perusahaan;
4. untuk mendapatkan program penilaian peringkat
kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan
hidup, sertifikasi, atau sejenisnya; dan/atau
5. dalam perjanjian kerja sama dalam rangka penguatan
fungsi dan pembangunan strategis yang tidak dapat
dielakkan di KSA, KPA dan TB.
Istilah Terkait
Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KewajibanDisebut dalam Pasal 511sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 511Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
PerizinanDisebut dalam Pasal 511Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 511Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 511Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaDisebut dalam Pasal 511Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
PersDisebut dalam Pasal 511Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045