Pasal 532
(1) Persetujuan penggunaan jasa lingkungan air dan energi
air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7)
diberikan untuk:
a. Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air; dan
b. Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi
Air,
untuk tujuan nonkomersial;
(2) Persetujuan penggunaan jasa lingkungan air dan energi
air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
pada kawasan:
a. SM;
b. TN;
c. TWA;
d. TB; dan
e. Tahura.
(3) Penggunaan jasa lingkungan air dan penggunaan jasa
lingkungan energi air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan pada Air Permukaan.
(4) Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi mata air, air sungai, danau, waduk, rawa, dan
sumber Air Permukaan lainnya.
(5) Penggunaan jasa lingkungan air dan penggunaan jasa
lingkungan energi air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan pada:
a. semua zona/blok SM, TN, TWA, TB, dan Tahura,
kecuali zona rimba dan zona inti TN, serta blok
perlindungan SM, TWA, TB, dan Tahura untuk orang
perseorangan; dan
b. Zona Pemanfaatan/Blok Pemanfaatan TN, TWA, TB,
dan Tahura untuk lembaga sosial dan instansi
pemerintah.
- 241 -
Bagian Kedua
Persetujuan Pengunaan Jasa Lingkungan Air dan Persetujuan
Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air
Paragraf 1
Umum
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EnergiDisebut dalam Pasal 532Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 532Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Orang PerseoranganDisebut dalam Pasal 532Orang Perseorangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
PersDisebut dalam Pasal 532Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 532Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Sumber AirDisebut dalam Pasal 532Sumber Air adalah istilah dalam hukum sumber daya air yang menjelaskan air, sumber air, daya air, wilayah sungai,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045