Pasal 579
(1) Dalam pemberian sanksi administratif berupa pembekuan
PB - PJLPB, PB - PJLA, PB - PJLEA, PB - PSWA, PB - PTB, PB -
PJL Angin, PB - PJL Panas Matahari, dan PB - PJL Karbon,
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
menyampaikan laporan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan memberikan notifikasi melalui
Sistem OSS untuk melakukan pembekuan Perizinan
Berusaha.
(3) Pemberian notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP
provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangan.
(4) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Sistem OSS menerbitkan pembekuan Perizinan
Berusaha .
(5) Pembekuan PB - PJLPB, PB - PJLA, PB - PJLEA, PB - PSWA,
PB - PTB, PB - PJL Angin, PB - PJL Panas Matahari, dan PB -
PJL Karbon dilakukan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh)
Hari.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BupatiDisebut dalam Pasal 579Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
DirekturDisebut dalam Pasal 579Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
GubernurDisebut dalam Pasal 579Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 579Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 579Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KewenanganDisebut dalam Pasal 579Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PatenDisebut dalam Pasal 579Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045