Pasal 74
(1) Permohonan PB - PJLPB tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (3) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri
melalui Sistem OSS dengan disertai dengan dokumen
persyaratan.
(2) Dokumen persyaratan permohonan PB - PJLPB tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. Persetujuan Prinsip;
b. salinan:
1. dokumen yang dikeluarkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral, terdiri
atas:
a) izin Panas Bumi;
b) penugasan pengusahaan Panas Bumi; atau
c) kuasa pengusahaan Panas Bumi;
2. kontrak operasi bersama; atau
3. kontrak jual beli energi,
atas nama pemohon;
c. berita acara pemberian tanda batas areal yang
ditandatangani oleh pemohon dan personel UPT
UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota
dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan dilampiri peta tanda
batas AKU Panas Bumi yang dimohon;
d. peta usulan AKU Panas Bumi dan dilampiri dengan
salinan peta digital dengan format shapefile ;
e. peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling
rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir
dilampiri dengan salinan digital;
f. RP - PJLPB;
g. hasil Studi Kelayakan Panas Bumi dan laporan hasil
Eksplorasi; dan
h. bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB - PJLPB
tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(3) Lokasi yang dimohon PB - PJLPB tahap Eksploitasi dan
Pemanfaatan merupakan lokasi yang telah dilakukan
Survei Pendahuluan Panas Bumi dan/atau Eksplorasi
yang dilakukan oleh pemohon PB - PJLPB tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan atau pihak lain .
Istilah Terkait
Bukti Pembayaran adalah dokumen atau informasi yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
EnergiDisebut dalam Pasal 74Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
IzinDisebut dalam Pasal 74Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Izin Panas BumiDisebut dalam Pasal 74Izin Panas Bumi adalah istilah dalam hukum panas bumi yang menjelaskan sumber daya panas bumi, survei, eksplorasi, eksploitasi,…
Jual BeliDisebut dalam Pasal 74Jual Beli adalah perjanjian ketika satu pihak menyerahkan suatu barang dan pihak lain membayar harga yang disepakati. Uraian…
KewenanganDisebut dalam Pasal 74Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
KontrakDisebut dalam Pasal 74Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
KuasaDisebut dalam Pasal 74Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045