Pasal 96
(1) Rencana kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 huruf a meliputi:
a. rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk
periode RKE - PJLPB dan RP - PJLPB 5 (lima) tahunan
pertama;
b. rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk
periode RP - PJLPB 5 (lima) tahunan kedua dan
seterusnya; dan
c. rencana kegiatan tahunan tahun kedua dan
seterusnya.
(2) Rencana kegiatan tahunan tahun pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dibahas dan dinilai oleh
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota dan disampaikan oleh
pemegang PB - PJLPB kepada Direktur dalam jangka
waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak PB -
PJLPB tahap Eksplorasi atau PB - PJLPB tahap Eksploitasi
dan Pemanfaatan terbit.
(3) Rencana kegiatan tahunan tahun pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pendahuluan;
b. rencana kegiatan Eksplorasi atau rencana
pengusahaan tahun berjalan;
c. rencana kegiatan pembangunan sarana dan
prasarana;
d. rencana kegiatan konservasi keanekaragaman
hayati;
- 59 -
e. rencana kegiatan pengelolaan limbah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan
mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup;
f. rencana kegiatan pengamanan dan perlindungan
KPA;
g. areal kerja yang akan dikembalikan untuk pemegang
PB - PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan; dan
h. rencana kegiatan kelola sosial dan pemberdayaan
masyarakat.
(4) Rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk periode
RP - PJLPB 5 (lima) tahunan kedua dan seterusnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibahas dan
dinilai oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota dan
disampaikan oleh pemegang PB - PJLPB kepada Direktur
palin g lambat 2 (dua) bulan setelah RP - PJLPB 5 (lima)
tahun kedua dan seterusnya disahkan.
(5) Rencana kegiatan tahunan PB - PJLPB untuk tahun kedua
dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dibahas dan dinilai oleh kepala UPT, kepala UPTD,
kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan dan disampaikan oleh
pemegang PB - PJLPB kepada Direktur paling lambat 2
(dua) bulan sebelum rencana kegiatan tahunan tahun
berjalan berakhir atau tanggal 31 Oktober tahun berjalan.
(6) Rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk periode
RP - PJLPB 5 (lima) tahunan kedua dan seterusnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan rencana
kegiatan tahunan PB - PJLPB tahun kedua dan seterusnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pali ng
sedikit memuat:
a. substansi kegiatan yang direncanakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); dan
b. realisasi pelaksanaan rencana kegiatan tahunan
PJLPB tahun sebelumnya.
(7) Periode atau jangka waktu rencana kegiatan tahunan PB -
PJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti
tahun takwim yang berawal dari 1 Januari dan berakhir
pada 31 Desember.
(8) Penyusunan rencana kegiatan tahunan PB - PJLPB
disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DirekturDisebut dalam Pasal 96Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 96Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 96Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Keanekaragaman HayatiDisebut dalam Pasal 96Keanekaragaman Hayati adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
KewenanganDisebut dalam Pasal 96Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
LimbahDisebut dalam Pasal 96Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang keberadaannya diatur dalam kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Uraian…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 96Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045