Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Rincian tugas Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran terdiri atas: a. melaksanakan teknik produksi/penyiaran program siaran rutin bagi Teknisi Siaran ahli pertama; b. melaksanakan teknik produksi/penyiaran program siaran nonrutin bagi Teknisi Siaran ahli muda; c. melaksanakan teknik produksi/penyiaran program siaran khusus bagi Teknisi Siaran ahli madya; dan d. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi teknik produksi/penyiaran bagi Teknisi Siaran ahli utama. (2) Rincian tugas Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran terdiri atas: a. melaksanakan operasional teknik produksi/penyiaran program siaran rutin bagi
- 9 - Asisten Teknisi Siaran pemula; b. melaksanakan operasional teknik produksi/penyiaran program siaran nonrutin bagi Asisten Teknisi Siaran terampil; c. melaksanakan operasional teknik produksi/penyiaran program siaran khusus bagi Asisten Teknisi Siaran mahir; dan d. melaksanakan operasional pengendalian teknik produksi/penyiaran bagi Asisten Teknisi Siaran penyelia. (3) Rincian tugas Jabatan Fungsional Pranata Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Siaran terdiri atas: a. melaksanakan produksi/penyiaran program siaran rutin bagi Pranata Siaran ahli pertama; b. melaksanakan produksi/penyiaran program siaran nonrutin bagi Pranata Siaran ahli muda; c. melaksanakan produksi/penyiaran program siaran khusus bagi Pranata Siaran ahli madya; dan d. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi produksi/penyiaran bagi Pranata Siaran ahli utama. (4) Rincian tugas Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran terdiri atas: a. melaksanakan operasional produksi/penyiaran program rutin bagi Asisten Pranata Siaran pemula; b. melaksanakan operasional produksi/penyiaran program nonrutin bagi Asisten Pranata Siaran terampil; c. melaksanakan operasional produksi/penyiaran program siaran khusus Asisten Pranata Siaran mahir; dan d. melaksanakan operasional pengendalian produksi/penyiaran bagi Asisten Pranata Siaran penyelia. Bagian Ketiga Hasil Kerja
Istilah Terkait
Isi Siaran adalah istilah dalam hukum penyiaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
SiaranDisebut dalam Pasal 10Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau bentuk lain yang dapat diterima melalui perangkat…
AhliDisebut dalam Pasal 10orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 10Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DesaDisebut dalam Pasal 10Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
NovasiDisebut dalam Pasal 10Novasi merupakan konsep atau istilah hukum yang digunakan untuk membahas perikatan, prestasi, pelanggaran kontrak, pengalihan hak dan utang,…
PengembangDisebut dalam Pasal 10Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PenyiaranDisebut dalam Pasal 10Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau transmisi agar dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045