P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Penyiaran

Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

1 ViewsHuruf P
Penyiaran

Penyiaran merupakan istilah penting dalam hukum penyiaran. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi Lengkap

Berikut pengertian Penyiaran serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau transmisi agar dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Untuk penerapan pada perkara, perizinan, operasi, transaksi, pelayanan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, perubahan regulasi, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Penyiaran dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terdapat fakta yang berkaitan dengan kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau transmisi agar dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, izin, standar, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Penyiaran.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Penyiaran dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/44500/uu-no-32-tahun-2002

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Penyiaran beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Penyiaran?
A

Penyiaran pada pokoknya berarti kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau transmisi agar dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima.

QApa dasar hukum Penyiaran?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Penyiaran terkait — Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

QApakah pengertian Penyiaran selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Penyiaran dalam konteks Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; peraturan pelaksana atau peraturan sektor lain dapat memberi rincian tambahan.

QMengapa Penyiaran penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, standar, atau kewenangan yang relevan dalam Hukum Penyiaran.

QBagaimana menggunakan pengertian Penyiaran pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum PenyiaranPenyiaran

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Penyiaran? Sampaikan di sini.