Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 14
(1) Pembukaan Pemblokiran Akses terhadap Perseroan
persekutuan modal seb agaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. Pembukaan Pemblokiran Akses seluruhnya; dan
b. Pembukaan Pemblokiran Akses perubahan
pemegang saham.
(2) Pembukaan Pemblokiran Akses seluruhnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilakukan saat Perseroan:
a. tidak dalam keadaan bersengketa; dan
b. tidak menjadi pihak dalam suatu perkara tata
usaha negara.
(3) Pembukaan Pemblokiran Akses perubahan pemegang
saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dilakukan apabila:
a. tidak terdapat sengketa terkait peralihan saham;
b. tidak dalam keadaan bersengketa tata usaha
negara yang berkaitan dengan pencatatan saham
Perseroan; dan
c. tidak dalam keadaan sengketa waris.
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Pemegang SahamDisebut dalam Pasal 14Pemegang Saham adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Saham PerseroanDisebut dalam Pasal 14Saham Perseroan adalah bagian penyertaan modal dalam perseroan yang memberikan hak kepada pemegangnya sesuai klasifikasi saham dan ketentuan…
Sengketa Tata Usaha NegaraDisebut dalam Pasal 14Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa di bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan…
Sengketa WarisDisebut dalam Pasal 14Sengketa Waris adalah istilah dalam hukum waris perdata yang digunakan untuk menjelaskan status ahli waris, penerimaan atau penolakan…
WarisDisebut dalam Pasal 14peralihan harta, hak, dan kewajiban tertentu akibat kematian seseorang berdasarkan sistem hukum kewarisan yang berlaku bagi para pihak…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045