Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Permohonan Pemblokiran Akses terhadap Perseroan
perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b dapat diajukan oleh:
a. pemilik;
b. pihak yang pernah tercatat sebagai pemilik, jika
terdapat sengketa terkait peralihan kepemilikan
Perseroan perorangan; atau
c. instansi pemerintah yang berwenang.
(2) Dalam mengajukan permohonan Pemblokiran Akses
terhadap Perseroan perorangan, pemohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus
mengunggah surat permohonan yang ditujukan
kepada Menteri dan dokumen:
a. surat gugatan yang telah didaftarkan dan
mendapatkan nomor register dari kepaniteraan
- 6 -
pengadilan dalam perkara perdata tentang
sengketa terkait kepemilikan atau sengketa tata
usaha negara; dan/atau
b. pendaftaran penyelesaian sengketa di luar
pengadilan ,
yang berkaitan dengan pencatatan data badan hukum
Perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum .
Istilah Terkait
Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
PersDisebut dalam Pasal 8Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
GugatanDisebut dalam Pasal 8tuntutan hak yang diajukan kepada pengadilan oleh pihak yang merasa mempunyai kepentingan hukum untuk memperoleh penyelesaian sengketa melalui…
IkanDisebut dalam Pasal 8Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PaniteraDisebut dalam Pasal 8pejabat kepaniteraan pengadilan yang menjalankan fungsi administrasi perkara dan tugas yustisial tertentu sesuai peraturan peradilan dan hukum acara.…
PemilikDisebut dalam Pasal 8Pemilik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PemohonDisebut dalam Pasal 8Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PengadilanDisebut dalam Pasal 8Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang. Uraian ini…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045