PORTAL REGULASIPERMENPERIN
PERMENPERIN Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Sedang dibacaPasal 19Pasal 19 dari 292
Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi
Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
penataan organisasi dan tata laksana, pembinaan dan
pengelolaan manajemen sumber daya manusia, serta
pembinaan dan pengelolaan reformasi birokrasi.