PORTAL REGULASIPERMENPERIN
PERMENPERIN Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Sedang dibacaPasal 255Pasal 246 dari 292
Pusat Industri Hijau mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan kebijakan teknis di bidang penguatan industri
hijau, koordinasi dan pelaksanaan penguatan industri hijau,
serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
penguatan industri hijau.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Industri HijauDisebut dalam Pasal 255Industri Hijau adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
PelaporDisebut dalam Pasal 255orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…