PORTAL REGULASIPERMENPERIN
PERMENPERIN Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Sedang dibacaPasal 274Pasal 265 dari 292
Susunan organisasi Pusat Pembinaan, Pendidikan dan
Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; da n
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana .
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 274Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…