PORTAL REGULASIPERMENPERIN
PERMENPERIN Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Sedang dibacaPasal 287Pasal 278 dari 292
Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan
penyusunan kebijakan teknis di bidang data, informasi, dan
sistem informasi, serta pelaksanaan, koordinasi, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data, informasi, dan
sistem informasi.
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 287orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…