Pasal 288
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 287 , Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, progra m, dan anggaran Pusat Data
dan Informasi;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang da ta, informasi,
dan sistem informasi;
c. pelaksanaan pengelolaan data, informasi, dan sistem
informasi;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data,
informasi, dan sistem informasi;
e. penyiapan pembinaan, pengembangan, dan tata kelola
Sistem Informasi I ndustri Nasional;
f. pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat di
bidang data, informasi, dan sistem informasi; dan
g. pelaksanaan administrasi Pusat Data dan Informasi.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 288Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 288orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 288Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045