PORTAL REGULASIPERMENPERIN
PERMENPERIN Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Sedang dibacaPasal 296Pasal 287 dari 292
(1) Pusat Industri H alal merupakan unsur pendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian di bidang
- 85 -
industri halal yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Industri Halal dipimpin oleh Kepala Pusat.