Pasal 45
Dalam melaksanakan t ugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan
fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, pengumpulan bahan
masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi sidang
dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi,
pengelola an dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan,
serta penerimaan tamu Menteri dan Wakil Menteri;
b. pelaksanaan urusan tata usaha, pengumpulan bahan
masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi
keikutsertaan sidang dalam/luar negeri, penyajian data
dan informa si, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat,
dan jamuan, penerimaan tamu Sekretaris Jenderal, serta
administrasi dokumen perjalanan dinas luar negeri;
c. pelaksanaan urusan tata usaha, pengumpulan bahan
masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi
keikutse rtaan sidang dalam/luar negeri, penyajian data
dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat,
dan jamuan, serta penerimaan tamu Staf Ahli dan Staf
Khusus Menteri; dan
d. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan
urusan keprotokolan, peng awalan dan pendampingan,
serta pengelolaan dan pengaturan acara kunjungan dan
peringatan hari besar nasional.
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 45Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Dokumen PerjalananDisebut dalam Pasal 45Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang digunakan untuk perjalanan antarnegara dan membuktikan identitas pemegangnya sesuai hukum. Uraian ini…
InformasiDisebut dalam Pasal 45Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanDisebut dalam Pasal 45Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KeputusanDisebut dalam Pasal 45Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PutusanDisebut dalam Pasal 45keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045