PORTAL REGULASIPERMENPERIN
PERMENPERIN Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Sedang dibacaPasal 88Pasal 88 dari 292
Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan
Tekstil mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan
pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di
lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan
Tekstil.