PORTAL REGULASIPERMENTAN
PERMENTAN Nomor 26 Tahun 2025
Tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani
Sedang dibacaPasal 11Pasal 11 dari 27
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani,
Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani difasilitasi
melalui pendampingan.
(2) P endampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. penyusunan rencana kebutuhan Pembiayaan Usaha
Tani;
b. manajemen Usaha Tani;
c. teknis Usaha Tani; dan/atau
d. administrasi keuangan.
