Pasal 12
(1) Pendampingan p enyusunan Rencana Kebutuhan Usaha
Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat (2)
huruf a dilakukan dalam rangka pengajuan pembiayaan
kepada Lembaga Perbankan dan/atau Lembaga
Pembiayaan .
(2) Penyusunan rencana kebutuhan Usaha Tani
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. penyusunan proposal usaha; dan
b. r encana anggaran biaya.
(3) Pendampingan p enyusunan Rencana Kebutuhan Usaha
Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Dinas provinsi dan kabupaten/kota .
(4) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) dilaksanakan
oleh petugas teknis yang menangani pembiayaan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BankDisebut dalam Pasal 12Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
PatenDisebut dalam Pasal 12Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PerbankanDisebut dalam Pasal 12Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
