Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2OO7 tentang Badan Pusat Statistik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 139) diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (1) Pasal I diubah, sehingga Pasal I berbunyi sebagai berikut: Pasal I (1) Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut BPS merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Presiden. (2) BPS dipimpin oleh Kepala. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
BPS terdiri dari: a. Kepala; b. Wakil Kepala; I SK No2429724 c. Sekretariat . . .
REFUBUK INDONESIA -3- c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi
Statistik; e. Deputi Bidang Statistik Sosial; f. Deputi Bidang Statistik Produksi; g. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa; h. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik; i. Inspektorat Utama; j. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan k. Instansi Vertikal. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Kepala mempunyai tugas BPS dalam
menjalankan tugas dan fungsi BPS. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala. 4. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua A Wakil Kepala 5. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A (l) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala. (2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BPS. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala 5slagaimana dimaksud pada
ayat(21 ditetapkan oleh Kepala. 6. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 (l) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama
merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I.a. (2) Kepala. . . SK No 242973 A
FRESIDEN REPUEUK TNDONESIA -4 (2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala BPS Provinsi merupakan jabatan
pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BPS Kabupaten/Kota
merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a. 7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 (l) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. 8. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37A (1) Kepa1a diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
(2) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat wakil menteri.
Istilah Terkait
Badan Pusat Statistik adalah istilah dalam hukum statistik yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak,…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal IPeraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
StatistikDisebut dalam Pasal IStatistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis sebagai sistem informasi untuk menggambarkan keadaan…
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DirekturDisebut dalam Pasal IDirektur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal IIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal IInformasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045