Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor l2l Ta}:txt 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 201) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Badan Pengarah Papua terdiri atas: I a. Ketua b. Anggota: Wakil Presiden;: 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; 2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional; 3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara; dan 4. I (satu) orang perwalilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua. (2) Dalam mendukung pelaksanaan tugas, Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh komite eksekutif. (3) Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas, Badan Pengarah Papua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk Sekretaris Badan Pengarah Papua. SK No249020A (4) Keanggotaan . . .
FR,ESIDEN REPUBUK INDONESIA -4- 2 (4) Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Fresiden. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab III disisipkan 1 (satu) bagran, yakni Bagian Kedua A
sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua A Komite Eksekutif
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A (1) Komite eksekutif terdiri atas: a. Dewan Penasihat; b. Ketua; dan c. Anggota. (2) Komite eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Judul Bagian Ketiga Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Sekretaris Badan Pengarah Papua Ketentuan'Pasal 10 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi 3
5 SK No 249021A Pasal 10. . .
6 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 5- Pasal 1O (1) Sekretaris Badan Pengarah Papua berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua
Badan Pengarah Papua. (21 Sekretaris Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengarah Papua. Ketentuan Pasal 1l diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi Pasal 11 Sekretaris Badan Pengarah Papua mempunyai tugas membantu dan memfasilitasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Sekretaris Badan Pengarah Papua
menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi penyelenggaraan rapat pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah Papua; fasilitasi koordinasi penyiapan bahan arahan kebijakan Badan Pengarah Papua; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas kelompok kerja dan kesekretariatan Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua; koordinasi pen5rusunan laporan Badan Pengarah Papua;
b c d SK No249022A e. fasilitasi . . .
REFUEUK INDONESIA -6- e Ketentuan Pasal 13 diubah sebagai berikut: f. fasilitasi pelaksanaan fungsi Badan Pengarah Papua sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 4 dalam hal sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi dalam pengelolaan dan pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Badan Pengarah Papua. 8 sehinsga berbunyi Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l1 dan Pasal 12, Sekretaris Badan Pengarah Papua dibantu oleh kelompok ahli paling banyak 7 (tqjuh) orang. 9. Judul Bagian Keempat dihapus. 1O. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Untuk membantu dan mendukung Badan Pengarah Papua dibentuk Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua. (21 Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi vertikal yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi perbendaharaan pada kementerian yang urusan pemerintahan di
SK No 249023 A bidang keuangan negara. (3) Sekretariat . . .
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA 7- (3) Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Frovinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengarah Papua melalui Sekretaris Badan Pengarah Papua. 11. Ketentuan Pasal 15 diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi Pasal 15 Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua mempunyai tugas
memberikan fasilitasi dan dukungan substantif dan administratif pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua. 12. Ketentuan Pasal L6 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua
menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi dan penyusunan rencana, program,
dan anggaran Badan Pengarah Papua; fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan kerja sama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di wilayah Papua dalam pelaksanaan
Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua; fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan
pembangunan di Provinsi Papua; pengumpulan dan pelaporan data dan informasi laporan pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua;
b c d SK No2490244 e. koordinasi . . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 8 koordinasi dan fasilitasi kegiatan Badan Pengarah Papua di Provinsi Papua; koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas
kelompok kerja di Provinsi Papua; peningkatan komunikasi publik antara
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan masyarakat di Provinsi Papua; pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, arsip, dan dokumentasi; pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan/ atau
penJrusunzrn laporan pelaksanaan kegiatan
Badan Pengarah Papua. 13. Ketentuan Pasal 17 diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi Pasal 17 Penugasan instansi vertikal yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggr pratama yang melaksanakan fungsi perbendaharaan di Provinsi Papua pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai pelaksana Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 14. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (1) Sekretaris Badan Pengarah Papua mengoordinasikan penyiapan bahan rapat pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah Papua. e f E h 1 J SK No249025A (2) Dalam . . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -9 (21 Dalam mengoordinasikan penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris
Badan Pengarah Papua dapat: a. menyelenggarakan rapat teknis dengan kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua; b. berkoordinasi, bekerja sama, dan melibatkan unsur pejabat pimpinan tinggi madya kementerian/lembaga yang menjadi anggota Badan Pengarah Papua maupun di luar anggota Badan Pengarah Papua, serta dari pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua; c. meminta laporan, data, dan informasi dari kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua; dan/ atau d. memadukan dan mengoordinasikan penyusunan bahan rancangan kebljakan dan laporan dari kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua. (3) Hasit penyiapan bahan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Badan Pengarah Papua disampaikan kepada ketua dan anggota Badan Pengarah Papua sebagai bahan pemberian
arahan dan kebijakan. 15. Ketentuan Pasal 25 diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi Pasal 25 (1) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua dalam menjalankan tugas dan fungsinya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. SK No249026A (2) Sekretaris . . .
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA - 10- (21 Sekretaris Badan Pengarah Papua dan kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua yang
berkedudukan di Provinsi Papua diberikan hak keuangan berupa tambahan tunjangan
kinerja. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak
keuangan dan fasilitas lainnya bagi anggota Badan Pengarah Papua dan Sekretaris Badan Pengarah Papua dan kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. (4) Hak keuangan untuk kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua ditetapkan oleh kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 16. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25A (1) Komite eksekutif sebagaimana dimaksud ' dalam Pasal 9A diberikan honorarium dan fasilitas lainnya. 12) Honorarium dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal IPeraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
AhliDisebut dalam Pasal Iorang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal IArsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
IkanDisebut dalam Pasal IIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal IInformasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KeputusanDisebut dalam Pasal IKeputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045