Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
PRESIDEN
NEPUEL|K INDONE3IA
Agar sctiap omrg nengetahuin3n, mcmerintahkan
pcngundangan hraturan Presidcn
ini dengan
pcnempatannya datam hmbaran Negara
Republik
Indonesia,
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggsl 27 Mrrret20/25
PRESIDEN REPUBUK INDONESI.A,
ttd.
PRABOWO SUBIANIO
Diun&ngkan di Jakarta
peda tanggal 27 tllaret2021
MENIERI SEIGETARIS NEGARA
REPUBUK INDONESI,A,
ttd.
PRASETYO HADI
I.EMBARAN NEGARA RER,BUK INDONESIIA TAHUN
2oil5 NoMoR.+o
Selinan ocsuai dcngan aslinya
KEMENTERIAN SEIGTTARIAT NEGAM
REPUBUK INDONESI.A
ti Bidang Ferundang-undangan
Administrasi Hulnrm,
*
*
Djaman
!iio
SK ]tb229555A
PRESIDEN
NEPUIUK INDONESIA
I,AMP!RAN
PEMTURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2025
TENTANG
TUN'ANGAN ISNER.'A PEGAWAI
DI UNGI(UNGAN XEITIE}ITERIAN XEEUDAYAAN
TUNJANGAN XINER.JA PEGAII'AI DI UNGKUNGAN
XEMENTERIAN IGBUDAYAAN
TUNJANGAN ISNER.JA
NO XEIAS JABATAN
PER I(EIASJABATAN
I t7 Rp33.24O.000,(X)
2 l6 Rp27.577.500,00
3 l5 Rpl9.28O.O0O,0o
4 t4 Rpt7.064.0@,00
5 r3 RplO.936.O0O,fi)
6. t2 Rp9.896.000,00
? ll 757.600,00
8 l0 RpS.979.2q),00
9 9 RpS.079.200,00
lo. I Rp4.595.150,00
ll. 7 Rp3.915.95O,O0
t2. 6 Rp3.5lO.q)O,00
r3. 5 Rp3.134.29),00
14. 4
.985.q)0,00
15. 3 Rp2.898.0OO,OO
16. 2 Rp2.708.25O,OO
t7. I .53r.250,00
PRESIIDEN REPUBUK INDONES}IA,
ttd.
PRABOWO SUBIA}TTO
Salinan scsuai dengan aslinya
XEMENTERIAN SEIRBTARIAT NECARA
REPUBLIK INDONES;I,A
ti Bidang Ferundang-undat gan
Administraoi Hukum,
Djaman
Istilah Terkait
Tunjangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PeraturanDisebut dalam Pasal 14Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal 14Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 14Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional