Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 5
(1) Menteri Kebudayaan yang memimpin dan mengepalai
Kementerian Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja
sebesar 1507o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan
kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di
Kementerian IG
(2) lVakil Menteri Kebudayaan diberikan
tunjangan kinerja
sebesar 9@/o (sembilan puluh persen) dari tunjangan
kinerja Menteri Kebudayaan.
(3) Tlrnjangan kinerja bagi Menteri Kebudayaan dan Wakil
Menteri Kebudayaan sebagaimana dimat<sud pada
ayat (l) dan ayat (2) diberikan terhitung sejak tanggal
pelantikan sebagai Menteri Kebudayaan dan Wakil
Menteri Kebudayaan.
Istilah Terkait
Tunjangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PersDisebut dalam Pasal 5Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional