Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahwr 2024 Nomor 358) diubah seb"gai berikut: 1. Di antara huruf g dan huruf h Pasal 6 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g1 sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan . . . SK No270939A
2 K INDONESIA -3- a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial; b. penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu; c. penetapan standar rehabilitasi sosial; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian; g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; 91. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan
sekolah rakyat; h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Di antara huruf e dan huruf f Pasal 7 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf el sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. SekretariatJenderal; b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; e. InspektoratJenderal; el. Badan Sumber Daya Manusia dan SK No270940A
Sekolah Rakyat; f. Staf
3 PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -4-
f. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; C. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan h. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial. Di antara Bagran Keenam dan Bagian Ketujuh disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keenam A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 22B, dan Pasal 22C sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaT 22A (l) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Rakyat dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal22B Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Ralcyat mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia bidang
kesejahteraan sosial dan sekolah rakyat. Bagran Keenam A Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Rakyat 4 SK No270941A Pasal 22C...
BLIK IND Pasa722C Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Rakyat menyelenggarakan fungsi: a. penyusun€rn kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah rakyat; b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang kesej ahteraan sosial; c pelaksanaan penyelenggaraan sekolah rakyat; d. pelalsanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan
sekolah ralryat;
pelaksanaan administrasi Badan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal IPeraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
AhliDisebut dalam Pasal Iorang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AksesibilitasDisebut dalam Pasal IAksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
Aksesibilitas SosialDisebut dalam Pasal IAksesibilitas Sosial adalah istilah dalam hukum kesejahteraan sosial yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan…
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Fakir MiskinDisebut dalam Pasal IFakir Miskin adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum penanganan fakir miskin untuk membahas aspek yang berkaitan dengan…
IkanDisebut dalam Pasal IIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara