PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 25 Tahun 2025
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Sedang dibacaPasal 48Pasal 46 dari 104
Menteri dapat menerbitkan pengaturan tersendiri terhadap
persetujuan penggunaan dana PNBP atas jenis PNBP tertentu
dengan dasar pertimbangan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; atau
b. kebijakan Pemerintah.
Paragraf 1O
Monitoring dan Verifikasi atas Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak