Pasal 84
(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Instansi
Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi
permohonan keringanan PNBP.
(2) Dalam . . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
a. meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data,
dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau
digital kepada Wajib Bayar;
b. melakukan pembahasan untuk mengonfirmasi hal
yang diperlukan dari Wajib Bayar dan/atau pihak
yang terkait dengan substansi
keringanan PNBP Terutang;
c. meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain
terkait yang diperlukan;
d. meminta pertimbangan dari APIP; dan
e. meminta instansi pemeriksa untuk melakukan
Pemeriksaan PNBP terhadap permohonan keringanan
berupa pengurangan atau pembebasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Penetapan Keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 84Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
BukuDisebut dalam Pasal 84Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
InformasiDisebut dalam Pasal 84Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 84Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 84Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
UtangDisebut dalam Pasal 84Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045