Pasal 85
(1) Instansi Pengelola PNBP dapat memberikan keringanan
dalam bentuk:
a. pembebasan, pengurangan, pengangsuran, dan/ atau
penundaan dalam hal Wajib Bayar mengajukan
permohonan keringanan PNBP dalam bentuk
pembebasan;
b. pengurangan, pengangsuran, dan/atau penundaan
dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan
keringanan PNBP dalam bentuk pengurarlg€rn;
c. pengangsuran dan/ atau penundaan dalam hal Wajib
Bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP
dalam bentuk pengangsuran; atau
d. penundaan dalam hal Wajib Bayar mengajukan
permohonan keringanan PNBP dalam bentuk
penundaan.
(2) Berdasarkan . . .
PRESIOEN
BLIK INDONESIA
penelitian
l2l Berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 ayat (l), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat
persetujuan atau penolakan keringanan PNBP yang
diajukan oleh Wajib Bayar.
Istilah Terkait
Angsuran adalah bagian pembayaran yang dilakukan secara berkala untuk melunasi suatu kewajiban. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
IkanDisebut dalam Pasal 85Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KuasaDisebut dalam Pasal 85Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
PejabatDisebut dalam Pasal 85Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PersDisebut dalam Pasal 85Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045