Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(U Organ Lembaga Peqiamin Simpanan berupa Dewan
Komisioner.
(21 Dewan Komisioner Lembaga
Penjamin Simpanan.
(3) Anggota Dewan Komisioner berjumlah 7 (tujuh) orang
terdiri atas:
a, I (satu) orang pejabat setingkat eselon I kementerian
yang trli[FErr'I di
bidang keuangan yang ditunjuk oleh Menteri;
b. 1(satu)...
SK No l94l99A
REPUBLIK INDONESIA
b. 1 (satu) orang anggota Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan yang ditunjuk oleh ketua Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
c. I (satu) orang anggota dewan gubernur Bank
Indonesia yang ditunjuk oleh gubernur Bank
Indonesia; dan
d. 4 (empat) orang anggota yang berasal dari dalam
dan/ atau dari luar kmbaga Penjamin Simpanan.
(41 Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. ketua Dewan Komisioner merangkap anggota;
b. wakil ketua Dewan Komisioner merangkap anggota;
c. anggota Dewan Komisioner yang membidangi program
penjaminan dan resolusi bank; dan
d. anggota Dewan Komisioner yang membidangi program
penjaminan polis.
(5) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d yang berasal dari luar kmbaga Penjamin
Simpanan paling sedikit 2 (dua) orang.
(6) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d dipilih oleh Dewan Perwakilan Ralryat
berdasarkan calon anggota Dewan Komisioner yang
diusulkan oleh Presiden.
BAB III
PANITIA SELEKSI
Bagian Kesatu
Pembentukan Panitia Seleksi
Istilah Terkait
Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
BankDisebut dalam Pasal 2Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Dewan Gubernur Bank IndonesiaDisebut dalam Pasal 2Dewan Gubernur Bank Indonesia adalah istilah yang digunakan dalam hukum bank sentral dan sistem pembayaran untuk menjelaskan aspek…
GubernurDisebut dalam Pasal 2Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
Gubernur Bank IndonesiaDisebut dalam Pasal 2Gubernur Bank Indonesia adalah istilah yang digunakan dalam hukum bank sentral dan sistem pembayaran untuk menjelaskan aspek yang…
JaminanDisebut dalam Pasal 2mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
PejabatDisebut dalam Pasal 2Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Program Penjaminan PolisDisebut dalam Pasal 2Program Penjaminan Polis adalah istilah yang digunakan dalam hukum perasuransian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan perizinan, tata…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045