Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Tahapan seleksi calon anggota Dewan Komisioner
meliputi:
a. seleksi administratif; dan
b. seleksi kelayakan dan kepatutan.
Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pa.da ayat (l)
12)
huruf a dilakukan melalui proses verifikasi kesesuaian
sebagai anggota Dewan
Komisioner sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai I"embaga Penjamin Simpanan.
(3) Seleksi kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huntf b dilakukan melalui prosee rekam
jejak, masulen kesehatan, asesmen,
dan/atau wawancara.
(4) Mekanisme pelaksanaan tahapan seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) ditetapkan oleh
Panitia Seleksi.
Istilah Terkait
Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
KepatutanDisebut dalam Pasal 6Kepatutan adalah ukuran kewajaran yang digunakan untuk menilai pelaksanaan hak dan kewajiban dalam hubungan perdata. Uraian ini merupakan…
KesehatanDisebut dalam Pasal 6Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 6Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045