Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Panitia Seleksi menyampaikan paling sedikit 3 (tiga) nama
calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) untuk setiap jabatan kepada
Presiden.
(21 Presiden memilih dan menyampaikan nama calon anggota
Dewan Komisioner paling sedikit 2 (dua) nama calon
jabatan
anggota Dewan Komisioner untuk setiap kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Penyampaian nama calon anggota Dewan Komisioner
sebagaimana dimaksud pada ayat (2| dilaksanakan paling
lama 1O (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya
nama calon dari Panitia Seleksi se dimaksud
pada ayat (1).
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045