Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Produk Derivatif Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari otoritas perdagangan berjangka komoditi berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi harus diajukan persetujuan prinsip kepada Otoritas Jasa Keuangan . (2) Permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh: 1. penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan ; atau 2. p edagang dan/ atau p ialang b erjangka yang mendapat izin usaha dari otoritas yang mengatur dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi , dengan menggunakan formulir Permohonan Persetujuan Prinsip atas Pelaku dan Produk Derivatif Keuangan tercantum dalam Lampiran pada Format 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini .
- 8 - (3) Permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dokumen paling sedikit: a. hasil kajian atas kontrak Derivatif Keuangan; b. spesifikasi kontrak Derivatif Keuangan; dan c. fotokopi persetujuan dari otoritas perdagangan berjangka komoditi. Bagian Ketiga Sanksi Administratif Pasal 1 1 (1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; dan/atau f. pembatalan persetujuan. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c. (7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang pasar modal. BAB III PELAKU DERIVATIF KEUANGAN Bagian Kesatu Jenis Pelaku Derivatif Keuangan Pasal 1 2 Pelaku Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan , yang merupakan: 1. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang -
- 9 - undangan di sektor p asar m odal , termasuk w akil p erantara p edagang Efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan ; dan/atau 2. p edagang b erjangka dan/atau p ialang b erjangka termasuk wakil pialang berjangka yang telah memperoleh : a. izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi; dan b. persetujuan prinsip sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan ; b. p enasihat i nvestasi , yang merupakan : 1. p enasihat i nvestasi yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau 2. p enasihat berjangka yang telah memperoleh izin dari otoritas perdagangan berjangka komoditi dan telah memperoleh persetujuan prinsip sebagai penasihat investasi dari Otoritas Jasa Keuangan; c. Pihak lain yang telah memperoleh izin usaha atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan ; dan d. Pemodal . Bagian Kedua Tata Cara Permohonan Persetujuan Prinsip Sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan Pasal 1 3 (1) Pedagang b erjangka dan/atau p ialang b erjangka termasuk wakil pialang berjangka yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 2 hanya dapat melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. mengajukan permohonan persetujuan prinsip sebagai penasihat investasi terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir Permohonan Persetujuan Prinsip atas Pelaku dan Produk Derivatif Keuangan tercantum dalam Lampiran pada Format 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan b. menyampaikan dokumen pendukung berupa: 1. fotokopi keputusan izin usaha dari otoritas yang mengatur dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi; 2. dokumen yang menunjukkan identitas p erseroan, paling sedikit memuat: a) nama; b) alamat kantor pusat ; c) alamat kantor operasional; dan d) logo perusahaan (jika ada); 3. fotokopi akta pendirian p erseroan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut perubahan anggaran dasar terakhir
- 10 - yang memuat informasi terkait susunan direksi, komisaris, pemegang saham dan permodalan yang telah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum ; 4. susunan pemegang saham beserta informasi persentase kepemilikan masing - masing pemegang saham ; 5. struktur permodalan meliputi: a) jumlah modal dasar; b) modal ditempatkan; dan c) modal disetor; 6. daftar riwayat hidup anggota d ireksi dan anggota d ewan k omisaris yang paling sedikit memuat informasi: a) identitas diri; b) nama jabatan; c) riwayat pekerjaan disertai dengan informasi tahun bekerja, alasan keluar atau mengundurkan diri (jika ada); dan d) uraian singkat mengenai tugas dan tanggung jawab jabatan ; 7. fotokopi identitas diri berupa kartu tanda penduduk atau paspor anggota direksi dan anggota dewan komisaris; 8. fotokopi nomor pokok wajib pajak p erseroan ; 9. fotokopi identitas diri berupa kartu tanda penduduk atau paspor dari pemegang izin wakil perorangan; 10. fotokopi keputusan izin wakil perorangan dari otoritas yang mengatur dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi; dan 11. daftar riwayat hidup pemegang izin wakil perorangan yang ditandatangani. (2) Pihak yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) hanya dapat melakukan kegiatan atas p roduk Derivatif Keuangan sesuai dengan izin yang telah diberikan oleh otoritas yang mengatur dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi . Bagian Ketiga Tata Cara Permohonan Persetujuan Prinsip Sebagai Penasihat Investasi Pasal 1 4 (1) Penasihat berjangka yang telah mendapat izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka
- 11 - 2 hanya dapat melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. mengajukan permohonan persetujuan prinsip sebagai penasihat investasi terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir Permohonan Persetujuan Prinsip atas Pelaku dan Produk Derivatif Keuangan tercantum dalam Lampiran pada Format 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. menyampaikan dokumen pendukung berupa: 1. fotokopi keputusan izin usaha dari otoritas yang mengatur dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi; 2. dokumen yang menunjukkan identitas p erseroan, paling sedikit memuat: a) nama; b) alamat kantor pusat ; c) alamat kantor operasional; dan d) logo perusahaan (jika ada) ; 3. fotokopi akta pendirian p erseroan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat informasi terkait susunan direksi, komisaris, pemegang saham dan permodalan yang telah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; 4. susunan pemegang saham beserta informasi persentase kepemilikan masing - masing pemegang saham ; 5. struktur permodalan meliputi: a) jumlah modal dasar; b) modal ditempatkan; dan c) modal disetor; 6. daftar riwayat hidup anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang paling sedikit memuat informasi: a) identitas diri; b) nama jabatan; c) riwayat pekerjaan disertai dengan informasi tahun bekerja, alasan keluar atau mengundurkan diri (jika ada); dan d) uraian singkat mengenai tugas dan tanggung jawab jabatan ; 7. fotokopi identitas diri berupa kartu tanda penduduk atau paspor anggota direksi dan anggota dewan komisaris; dan 8. fotokopi nomor pokok wajib pajak p erseroan.
- 12 - (2) Pihak yang melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan kegiatan atas produk Derivatif Keuangan sesuai dengan izin yang telah diberikan oleh otoritas yang mengatur dan mengawasi perdagangan berjang ka komoditi. Bagian Keempat Kewajiban dan Larangan bagi Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan Pasal 1 5 (1) Dalam memberikan layanan D erivatif K euangan, Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan wajib : a. mempunyai dan melaksanakan fungsi pemasaran dan perdagangan, manajemen risiko, infrastruktur teknologi informasi, dan operasional; b. memiliki struktur organisasi yang menunjukkan garis pertanggungjawaban dari setiap fungsi kepada penanggung jawab atau anggota direksi yang membawahi kegiatan Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan beserta uraian tugasnya; c. menerapkan prinsip mengenal nasabah terhadap calon nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di sektor p asar m odal ; d. m elakukan edukasi dan sosialisasi atas setiap produk k ontrak Derivatif Keuangan; e. m emperoleh pernyataan tertulis dari nasabah yang menyatakan nasabah telah memahami setiap risiko atas kontrak Derivatif K euangan; f. m embukakan rekening derivatif dan membuatkan nomor tunggal identitas pemodal p asar m odal Indonesia bagi setiap nasabah , dalam hal nasabah belum memiliki nomor tunggal identitas pemodal p asar m odal Indonesia ; g. m enyampaikan setiap pesanan nasabah melalui sistem perdagangan yang disediakan oleh penyelenggara infrastruktur pasar perdagangan D erivati f K euangan; h. m enyediakan rekening khusus untuk perdagangan k ontrak Derivatif Keuangan ; i. memiliki standar prosedur operasi dan kode etik; j. m enyampaikan pemberitahuan kepada nasabahnya jika terdapat k ontrak Derivatif Keuangan nasabah yang dikuasakan kepada Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan yang dapat melakukan transaksi k ontrak Derivatif Keuangan telah mengalami kerugian paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan nasabah yang dikuasakan; k. m elakukan T ransaksi S aling H apus jika terdapat k ontrak Derivatif Keuangan nasabah yang dikuasakan kepada Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan yang dapat melakukan transaksi k ontrak Derivatif Keuangan telah
- 13 - mengalami kerugian paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kekayaan nasabah yang dikuasakan . (2) Dalam memberikan layanan terkait Derivatif Keuangan, Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan dilarang: a. memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi kontrak Derivatif Keuangan bagi nasabah; b. memberikan penjelasan tidak benar dan ungkapan berlebihan terkait produk Derivatif Keuangan; dan c. memberikan jaminan atas keuntungan atau kerugian atas transaksi Derivatif Keuangan. (3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) , p edagang b erjangka dan/atau p ialang b erjangka yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi dan telah memperoleh persetujuan prinsip sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan , wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan . Pasal 1 6 (1) Setiap Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; dan/atau f. pembatalan persetujuan . (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c. (7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang p asar m odal.
- 14 - BAB I V PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PASAR DERIVATIF KEUANGAN Bagian Kesatu Jenis Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan Pasal 1 7 Penyelenggara i nfrastruktur p asar Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: a. Penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan; b. Penyelenggara sarana k liring, penjaminan , dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan; c. Penyelenggara sarana penyimpanan dan pengadministrasian Derivatif Keuangan ; dan d. Penyedia sarana pelaporan transaksi Derivatif Keuangan . Bagian Kedua Penyelenggara S arana T ransaksi atau Perdagangan Derivatif Keuangan Pasal 1 8 Pihak yang menyelenggarakan kegiatan transaksi atau perdagangan atas produk Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 huruf a wajib merupakan: a. Bursa Efek atau PPA yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; b. Penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan lainnya yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau c. Penyelenggara sarana transaksi Derivatif Keuangan lainnya yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi yang telah memperoleh persetujuan prinsip sebagai penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 1 9 Penyelenggara sarana transaksi Derivatif Keuangan lainnya yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 8 huruf c hanya dapat menyelenggarakan kegiatan perdagangan atas produk Derivatif Keuangan , jika telah memenuhi persyaratan : a. mengajukan permohonan persetujuan prinsip sebagai penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan f ormulir Permohonan Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan tercantum dalam Lampiran pada Format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
- 15 - b. menyampaikan dokumen pendukung berupa: 1. fotokopi keputusan izin usaha dari otoritas yang mengatur dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi; 2. dokumen yang menunjukkan identitas p erseroan, paling sedikit memuat: a) nama; b) alamat kantor pusat; c) alamat kantor operasional; dan d) logo perusahaan (jika ada); 3. fotokopi akta pendirian p erseroan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat informasi terkait susunan direksi, komisaris, pemegang saham dan permodalan yang telah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum ; 4. susunan pemegang saham beserta informasi persentase kepemilikan masing - masing pemegang saham ; 5. struktur permodalan meliputi: a) jumlah modal dasar; b) modal ditempatkan; dan c) modal disetor; 6. daftar riwayat hidup anggota d ireksi dan anggota d ewan k omisaris yang paling sedikit memuat informasi: a) identitas diri; b) nama jabatan; c) riwayat pekerjaan disertai dengan informasi tahun bekerja, alasan keluar atau mengundurkan diri (jika ada); dan d) uraian singkat mengenai tugas dan tanggung jawab jabatan ; 7. fotokopi identitas diri berupa kartu tanda penduduk atau paspor anggota direksi dan anggota dewan komisaris; dan 8. fotokopi n omor p okok w ajib p ajak p erseroan. Bagian Ketiga Penyelenggara Sarana Kliring, Penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi Derivatif Keuangan Pasal 20 Pihak yang menyelenggarakan infrastruktur kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 huruf b wajib merupakan: a. Lembaga Kliring dan Penjaminan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; atau
- 16 - b. Penyelenggara i nfrastruktur kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi. Pasal 21 Penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b hanya dapat menyelenggarakan kegiatan perdagangan kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan , jika telah memenuhi persyaratan : a. mengajukan permohonan persetujuan prinsip sebagai penyelenggara infrastruktur kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir Permohonan Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan tercantum dalam Lampiran pada Format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan b. menyampaikan dokumen pendukung berupa: 1. fotokopi keputusan izin usaha dari otoritas yang mengatur dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi; 2. dokumen yang menunjukkan identitas p erseroan, paling sedikit memuat: a) nama; b) alamat kantor pusat; c) alamat kantor operasional; dan d) logo perusahaan (jika ada); 3. fotokopi akta pendirian p erseroan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat informasi terkait susunan direksi, komisaris, pemegang saham dan permodalan yang telah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum ; 4. susunan pemegang saham beserta informasi persentase kepemilikan masing - masing pemegang saham ; 5. struktur permodalan meliputi: a) jumlah modal dasar; b) modal ditempatkan; dan c) modal disetor; 6. daftar riwayat hidup anggota d ireksi dan anggota dewan komisaris yang paling sedikit memuat informasi: a) identitas diri; b) nama jabatan;
- 17 - c) riwayat pekerjaan disertai dengan informasi tahun bekerja, alasan keluar atau mengundurkan diri (jika ada); dan d) uraian singkat mengenai tugas dan tanggung jawab jabatan; 7. fotokopi identitas diri berupa kartu tanda penduduk atau paspor anggota direksi dan anggota dewan komisaris; dan 8. fotokopi nomor pokok wajib pajak p erseroan. Pasal 2 2 (1) Pelaksanaan kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan di Bursa Efek dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penjaminan penyelesaian transaksi bursa. (2) Pelaksanaan kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan yang diselenggarakan oleh PPA dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penjaminan penyelesaian transaksi Efek . (3) Pelaksanaan kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan yang dilakukan oleh penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penjaminan penyelesaian transaksi Efek sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 2 3 Dalam hal penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan dilaksanakan dengan penyerahan Underlying maka: a. p enyelesaian transaksi wajib dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan; b. t ata cara penyelesaian transaksi tunduk pada peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan , peraturan penyelenggara infrastruktur kliring serta peraturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku untuk penyelesaian transaksi atas Underlying Derivatif Keuangan ; dan c. j umlah keseluruhan aset keuangan dalam k ontrak Derivatif Keuangan yang ditransaksikan paling banyak berjumlah sama dengan jumlah Underlying . Pasal 2 4 (1) Dalam hal penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan dilaksanakan dengan penyerahan Underlying, penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, dan huruf c, wajib menetapkan parameter tertentu. (2) Penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan wajib melakukan kajian kelayakan kembali atas setiap
- 18 - Underlying sesuai dengan parameter yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan. (3) Kajian kelayakan kembali atas setiap Underlying sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan berikutnya. Bagian Ketiga Penyelenggara Sarana Penyimpanan dan Pengadministrasian Derivatif Keuangan Pasal 25 Pihak yang menyelenggarakan sarana penyimpanan dan pengadministrasian Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 huruf c wajib merupakan: a. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; atau b. Penyelenggara penyimpanan dana yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi. Pasal 26 Penyelenggara penyimpanan dana yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b hanya dapat menyelenggarakan kegiatan penyimpanan dana terkait Derivatif Keuangan , jika telah memenuhi persyaratan : a. mengajukan permohonan persetujuan prinsip sebagai penyelenggara penyimpanan dana terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir Permohonan Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan tercantum dalam
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
AktaDisebut dalam Pasal 10dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
AnakDisebut dalam Pasal 10Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Anggaran DasarDisebut dalam Pasal 10Anggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Dewan KomisarisDisebut dalam Pasal 10Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDisebut dalam Pasal 10Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
InformasiDisebut dalam Pasal 10Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 10Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045