Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2Ol5 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6) diubah sebagai berikut: l. Ketentuan angka 1, angka 3, angka 6, angkaT, angka 8, angka ll, angka 12, angl<a 14 Pasal I diubah dan di
antara angka 14 dan angka 15 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka l4a, angka 14b, dan angka l4c, serta angka 18, angka 19, dan angka 2O Pasal 1 diubah sehingga Pasal I berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah kegiatan dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam kantor bersama samsat. 2. Kendaraan . . . SK No 208784 A
REPUBUK INDONESIA -3- 2 3 Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Ranmor adalah setiap kendaraEm yang digera}kan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang bedalan di atas rel. Kantor Bersama Samsat adalah wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi penyelenggaraan registrasi dan identifikasi Ranmor, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah, dan badan usaha
dalam menyelenggarakan Samsat. Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, hukum, serta memberikan pengayom€rn, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
keamanan dalam negeri. Usaha adalah badan yang ditunjuk oleh Menteri yang urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara untuk atas sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan dana wajib kecelakaan penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
yang selanjutnya disebut Regident Ranmor adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta
pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat. 4
5 6 7 SK No 208785 A 8. Nomor . . .
tl FEPUELIK INDONESIA -4-
8. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode
wilayah / kode registrasi, nomor urut registrasi
dan/ atau seri huruf yang berfungsi sebagai identitas Ranmor. 9. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan. lO. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang
selanjutnya disingkat STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk 11. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda
Regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti
legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri, memuat NRKB dan masa berlaku, serta dipasang pada Ranmor. 12. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme Ernggaran pendapatan dan belanja negara. 13. Pajak. . . SK No 208786 A
REPUBUK INDONESIA -5-
13. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat adalah pajak atas
dan/ atau penguasaan Ranmor. L4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Ranmor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar- menukar, hibah, warisan, atau ke dalam badan usaha. 14a. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. l4b. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan l4c. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. 15. Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat SWDKLI-A", adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan dana
pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. 16. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang selanjutnya disingkat SWDKLL, adalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik Ranmor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan. Wajib Kecelakaan Penumpang yang selanjutnya disingkat DPWKP adalah dana yang terhimpun dari iuran-iuran, terkecuali jumlah yang akan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk
pembayaran ganti rugi akibat kecelakaan penumpang angkutan umum. 18. Surat. . . 17. Dana SK No 208787 A
BUK INDONESIA -6- Regident Ranmor yang
selanjutnya disingkat SPRKB adalah surat yang digunakan untuk permohonan pendaftaran dan pendataan Regident Ranmor untuk mendapat STNK dan TNKB sebagai dasar penetapan PNBP, PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan SWDKLLJ. 19. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKKP adalah surat yang digunakan untuk besarnya biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau pilihan, besarnya PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan SWDKLLJ. 20. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban yang selanjutnya disingkat TBPKP adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajiban pembayarair biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan, besarnya PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan SWDKLLJ yang telah divalidasi. Ketentuan ayat (21 Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. registrasi Ranmor baru; b. registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c. registrasi perpanjangan Ranmor; dan/ atau d. registrasi pengesahan Ranmor. l2l Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan Regident Ranmor juga meliputi: a. pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang terkait: l. penegakan hukum; 2. kepentingan kreditur; dan 3. pemindahtanganan kepemilikan. 18. Surat 2 SK No 208788 A b. penggantian . . .
REPUBUK INOONESIA -7 - 3 b. penggantian dokumen Regident Ranmor; dan c. penghapusan nomor registrasi Ranmor. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. PKB; b. BBNKB; c. Opsen PKB; dan d. Opsen BBNKB. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
Setiap orang pribadi atau badan hukum yang menqajukan permohonan Regident Ranmor harus memenuhi
persyaratan administratif umum yang meliputi: a. formulir SPRKB; b. identitas diri; dan c. bukti pembayaran: l. PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen 2. SWDKLLJ; dan/atau 3. administrasi STNK dan/atau TNKB sesuai PNBP Polri.
4 5. Ketentuan . . . SK No 208789 A
ILIK INDONESIA -8- 5 Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik Ranmor harus juga memenuhi persyaratan minimal: STNK; melampirkan BPKB; dan hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi Regident Ranmor diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi pembayaran SWDKLL, diatur dengan Peraturan Menteri yang a, b. c. 6 urusan 7 pemerintahan di bidang keuangan negara. Ketentuan ayatl2l dan ayat (3) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (l) Untuk kelancaran penyelenggaraan Samsat, prosedur pelayanan Samsat dilalsanakan secara terpadu. SK No208790A (2) Prosedur . . .
-9- (21 Prosedur pelayanan Samsat secara terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi dan verifikasi; b. penerbitan SKKP; pembayaran;, pencetakan, dan
dan serta dan f. pengarsipan. (3) Prosedur pelayanan Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui loket yang terdiri atas: a. loket identifrkasi dan verifikasi; dan b. loket pembayaran dan penyerahan. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (l) Pelayanan identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a melalui tahapan: formulir SPRKB kepada pemilik Ranmor; permohonan pendaftaran Regident (21 Ranmor; c. penelitian, verifikasi kelengkapan dan keabsahan
dokumen persyaratan Regident Ranmor; dan d. pendataan Regident Ranmor. Pelayanan identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk. c. d. e. 9. Ketentuan . . . 8 EI b
SK No208791A
- lo- 9 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (l) Pelayanan penerbitan SKKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan setelah tahapan identilikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. l2l SKKP memuat: a. besaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB; b. besaran SWDKLLJ; dan c. besaran biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan sesuai PNBP Polri. (3) Besaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB, SWDKLLT, dan biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. (4) Penetapan besaran biaya yang tercantum dalam SKKP dilakukan oleh petugas Polri, petugas Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB, dan petugas Badan Usaha. (5) SKKP yang terkait dengan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/ atau Opsen BBNKB berfungsi sebagai surat ketetapan pajak daerah. lO. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Pelayanan penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dilakukan melalui petugas yang ditunjuk atau melalui transaksi
elektronik. SK No 208792 A (2) Petugas...
- 11- (21 Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) melakukan kegiatan: a. penerimaan pembayaran PKB, BBNKB, Opsen
PKB, dan/atau Opsen BBNKB; b. penerimaan pembayaran SWDKLLJ; c. penerimaan pembayaran administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan; dan d. pencetakan dan validasi TBPKP. (3) Pelayanan penerimaan pembayaran dari petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan kepada: a. bendahara Polri untuk penerimaan pembayaran besaran biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan; b. bendahara Satuan Kerja Pengelola Keuangan
Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi untuk besaran PKB dan BBNKB; c. bendahara Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan pengelolaan penerimaan pajak kabupaten/kota untuk besaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB; dan/atau d. bendahara Badan Usaha untuk besaran SWDKLLJ. (4) pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mekanisme setoran yang dipisahkan secara langsung atau otomatis. (5) TBPKP yang terkait dengan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB berfungsi sebagai surat setoran pajak daerah. Il. Ketentuan . . . SK No 208793 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12- 11. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (l) Pelayanan pendaftaran, pencetakan, dan
pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 huruf d terdiri atas: STNK, TNKB, dan/atau surat keterangan NRKB pilihan; dan/atau b. pengesahan STNK. (21 Pelayanan pendaftaran, pencetakan, dan
pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk setelah dilakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayatl2l. 12. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Pelayanan penghimpunan dan penggabungan serta penyerahan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 13 ayat (21 huruf e terdiri atas: a. penghimpunan STNK, TBPKP, TNKB, dan/atau surat keterangan NRKB pilihan; b. penggabungan STNK dan TBPKP;
STNK, TBPKP, TNKB, dan/atau surat a. c. keterangan NRKB pilihan kepada pemilik Ranmor; d, pencatatan data penyerahan pada buku register; e. penandatanganan pada buku register penyerahan oleh pemilik Ranmor; dan f. pengarsipan. (21 Pelayanan penghimpunan dan penggabungan serta penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk. 13. Ketentuan . . . SK No208794A
REPUEUK INDONESIA - 13- 13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (l) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f meliputi kegiatan: a. pemisahan dan penyimpanan arsip Regident
Ranmor; b. pemisahan dan penyimpanan arsip PKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB; dan c. pemisahan dan penyimpanan arsip SWDKLLT. l2l Pelayanan pengarsipan sebasaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk untuk mengelola arsip. (3) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh petugas Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB yang ditunjuk untuk mengelola arsip. (4) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan oleh petugas Badan Usaha
yang ditunjuk untuk mengelola arsip. (5) Kegiatan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayar (21, ayat (3), dan ayat (4) dapat dilaksanakan secara elektronik sesuai dengan peraturan perundang 14. Ketentuan . . . SK No 208795 A
I:f*-{f.I{l EI,EIIFIIUIIIitrII?EIn -14- 14. Ketentuan ayat (3) Pasal 2O diubah sehingga Pasal 2O berbunyi sebagai berikut: Pasal 2O (l) Kantor Bersama Samsat dibentuk di setiap wilayah kabupaten/kota. l2l Kantor Bersama Samsat berada di lingkungan kantor
Kepolisian setempat setingkat Daerah
atau Kepolisian Resor atau di luar lingkungan kantor kepolisian setempat dengan mempe rtimbangkan akses pelayanan, keamanan dan situasi kondisi setempat. (3) Pembentukan Kantor Bersama Samsat dengan Keputusan Pembina Samsat tingkat provinsi setelah mendapatkan persetujuan Pembina Samsat tingkat nasional. 15. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah sehingga Pasal 2l berbunyi sebagai berikut: Pasal 2l (l) Pembangunan fasilitas Kantor Bersama Samsat minimal terdiri atas: a, ruang koordinator Samsat; b. ruang Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan PKB, Opsen BBNKB; , Opsen PKB, dan/atau c. ruang Badan Usaha; d. ruang pelayanan Samsat; e. ruang pelayanan konsultasi dan informasi; f. ruang pelayanan pengaduan; g. ruang sistem informasi dan teknologi; h. ruang pengamanan dan pengawasan internal Kantor Bersama Samsat; 1.ruang... SK No 208796 A
i. ruang j. ruang dan k. fasilitas pendukung pelayanan Samsat. (21 Perencanaan pembangunan Kantor Bersama Samsat dikoordinasikan oleh pemerintah daerah bersama
dengan instansi terkait. 16. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaL24 (l) Pembina Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a terdiri atas: a. Pembina Samsat tingkat nasional; dan b. Pembina Samsat tingkat provinsi. (21 Pembina Samsat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: - 15- a. menteri yang b. menteri yang cek fisik Ranmor; TNKB atau uorkshop TNKB; urusan pemerintahan dalam negeri; urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan c. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Pembina Samsat tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas: a. gubernur; b. Kepala Kepolisian Daerah; dan c. Kepala Kantor Wilayah Badan Usaha. (41 Pembina Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) huruf a dan huruf b, dapat menunjuk pejabat struktural/pimpinan Badan
Usaha yang terkait dengan Samsat (5) Untuk. . . SK No 208797 A dalam melaksanakan tugas pembinaan.
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 16- (5) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Pembina
Samsat, dibentuk Sekretariat Pembina Samsat: a. tingkat nasional; dan b. tingkat provinsi. (6) Pembentukan Sekretariat Pembina Samsat tingkat nasional ditetapkan dengan Keputusan Pembina
Samsat tingkat nasional. (71 Pembentukan Sekretariat Pembina Samsat tingkat provinsi ditetapkan dengan Keputusan Pembina
Samsat tingkat provinsi. 17. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3O diubah sehingga
Pasal 3O berbunyi sebagai berikut: Pasal 3O (1) Pelaksana Kantor Bersama Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c terdiri atas: a. unsur kepolisian; b. unsur Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanalan pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturEur perundang-undangan; dan c. unsur Badan Usaha. l2l Pelaksana Kantor Bersama Samsat harus memenuhi standar jumlah dan standar kompeten sl sesuar dengan potensi di wilayah kerja masing-masing. (3) Pelaksana Kantor Bersama Samsat melaksanakan pelayanan Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. SK No 208798 A
18. Di antara . . .
-t7- 18. Di antara Pasal 3O dan Pasal 31 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 3OA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3OA Pemerintah Daerah Provinsi wajib bersinergi dengan pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam rangka optimalisasi pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB untuk mewujudkan Samsat secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel,
dan inovatif. 19. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 31 diubah sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 (l) Penyelenggaraan Samsat didukung sistem informasi dan komunikasi yang dari: integrasi satu data a. Kantor Bersama Samsat dalam wilayah hukum Kepolisian Daerah seluruh Indonesia; dan b. Kantor Bersama Samsat dalam wilayah hukum Kepolisian Resor. l2l Pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi Samsat sg[agaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sub bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi [.alu Lintas Angkutan Jalan. (3) Sistem informasi dan komunikasi Samsat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data dan informasi antara lain: a. Ranmor dan pemilik; b. Penerimaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB; dan c. SWDKLU. (4) Data. . . SK No 208799 A
BUK INDONESIA - 18- (4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh masyarakat dalam rangka pelayanan dengan memperhatikan faktor keamanan sesuai peraturan perundang-undangan. (5) Standardisasi sistem informasi dan Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pembina Samsat tingkat nasional. (6) Data Regident Ranmor merupakan subsistem dari sistem informasi dan komunikasi Samsat yang digunakan untuk forensik kepolisian sebagai bagran dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diselenggarakan oleh Polri. 2O. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 (1) Untuk mendukung penyelenggaraan Kantor Bersama (3) Samsat perlu ditetapkan spesifikasi teknis
administrasi terpadu.
Spesifikasi teknis administrasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi: a. formulir SPRKB; b. TBPKP; dan c. SKKP. Spesifikasi teknis administrasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara digital.
l4t teknis administrasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan Keputusan Pembina Samsat tingkat nasional. t2l 2 1. Ketentuan . . . SK No 208843 A
PEPUEUK INDONESIA 21. Ketentuan ayat (1) Pasal 37 diubah sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 (1) Pendanaan pem pengadaan, dan safana prasarana Kantor Bersama Samsat disediakan oleh pemerintah daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -19- l2l Pendanaan yang timbul dalam rangka Samsat selain pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan pada unsur pelaksana Kantor Bersama Samsat
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Ganti rugi adalah bentuk penggantian atau pemulihan atas kerugian yang diderita seseorang atau pihak tertentu karena perbuatan, kelalaian,…
Kendaraan BermotorDisebut dalam Pasal IKendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal IPeraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
Angkutan UmumDisebut dalam Pasal IAngkutan Umum adalah istilah dalam hukum lalu lintas yang berkaitan dengan kendaraan, kelayakan, perlengkapan, pengemudi, atau angkutan jalan.…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal IBadan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Balik Nama KendaraanDisebut dalam Pasal IBalik Nama Kendaraan adalah istilah administrasi kendaraan atau pengemudi yang berkaitan dengan registrasi, identifikasi, kepemilikan, atau izin mengemudi.…
Bea Balik NamaDisebut dalam Pasal IBea Balik Nama adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kewajiban dan administrasi perpajakan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045